Pandeglang – Sat Samapta Polres Pandeglang melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polres Pandeglang pada Rabu malam, 12 September 2024. Patroli ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan seperti Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), yang dikenal sebagai C3.
Kegiatan patroli yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB ini menyasar beberapa titik rawan di wilayah Pandeglang. Petugas Sat Samapta berkeliling di area permukiman, tempat usaha, dan kawasan yang dianggap berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan. Selain melakukan patroli, petugas juga berinteraksi dengan warga dan penjaga malam untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Kasat Samapta Polres Pandeglang, IPTU Akbar, menjelaskan, “Patroli malam ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi potensi tindak kejahatan C3 di wilayah Pandeglang. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.”
Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman.
Kegiatan patroli malam ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka merasa lebih aman dengan adanya kehadiran personel kepolisian yang aktif berpatroli di lingkungan mereka. Sat Samapta Polres Pandeglang akan terus meningkatkan intensitas patroli malam guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dan menekan angka kriminalitas di Pandeglang.