**Pandeglang, 06 Agustus 2024** – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pandeglang kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selasa (06/08/24).
Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YY (38) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, anggota kami berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dari tangan tersangka,” ujar AKP Ilman.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto +12,73 gram,
dan 46 plastik klip kecil berisi shabu yang dibungkus potongan sedotan dengan berat bruto +14,53 gram siap edar serta 2 timbangan digital, dan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut AKP Ilman, pelaku YY mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus memberantasnya hingga ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pandeglang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.