Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial “A” (27 tahun), warga Pandeglang, pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, di area SPBU Curug Barang, Cipeucang, Pandeglang. Tersangka didapati memiliki 3 paket shabu yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (14 Maret 2024).
“Tindakan tegas akan diterapkan sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kita tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Ilman Robiana.
Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus narkotika di wilayah Pandeglang.